Artinya : Makruh hukumnya shalat dengan memakai pakaian yang bergambar atau lukisan. Makruh pula wanita memakai niqab (cadar) ketika shalat, kecuali jika di masjid yang kondisinya sulit terjaga dari pandangan lelaki ajnabi. Jika wanita khawatir dipandang oleh lelaki ajnabi sehingga menimbulkan kerusakan, haram hukumnya melepaskan niqab.[11] 8.
Dalam keterangan Lembaga Fatwa Mesir. Syekh Dr. Muhammad Abdus Sami’ dari Dar Ifta Mesir mengatakan, “Memakai make Up dan bedak, tidak membatalkan wudhu dan tidak pula membatalkan shalat sebab bukan benda najis. jika memakai bedak dan make up setelah wudhu sebab melaksanakan shalat dalam keadaan rapi dan bersih, maka hukumnya sunnah.
Apabila kita salat , kemudian sarung atau pakaian kita terjulur melebihi mata kaki dan tidak ada niat menyombongkan diri karena hal itu, maka salat kita tetap sah, meski memang bagusnya hal itu ditinggalkan karena termasuk hal-hal yang dimakruhkan. Imam Nawawi dalam Al-Majmu' membawakan ucapan Imam Syafi'i dari riwayat Buwaiti: "Adapun as-sadl
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam haditsnya إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى سُتْرَةٍ “ Apabila salah seorang di antara kalian shalat dengan sutrah.”. Hal ini menunjukan manusia pada waktu itu ada yang shalat dengan sutrah dan ada yang tidak. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
.
hukum memakai deodoran ketika sholat